Thursday, September 22, 2016

ISLAM DAN SEKULARISME

Para penggagas ideologi “Daulah Islamiyah” atau “Negara Islam” berkeberatan dengan gagasan sekularisme. Mengapa? Untuk menegakkan sebuah negara Islam yang berbasiskan syariat, tidak mungkin memisahkan antara pemerintahan dengan agama. Oleh karena itu, banyak bermunculah fatwa haram terhadap gagasan itu di negara-negara Islam ataupun negara yang mayoritas penduduknya Muslim, sebut saja Indonesia. 

Para penggagas ideologi “Daulah Islamiyah” ingin merekonstruksi sebuah tatanan politis-agamis yang diperlihatkan Rasulullah saw.dan para khalifahnya pada masa itu. Sehingga, banyak bermunculah jargon “Khilafah Islamiyah” dimana mreka merindukan masa-masa awal dari perjuangan Rasulullah saw.

Sekarang, yang jadi pertanyaan adalah: Bagaimana Islam memandang sekularisme secara utuh? Apakah sekularisme bertentangan dengan Islam atau sebaliknya?

Definisi Sekularisme

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sekularisme diambil dari kata sekuler yang berarti “bersifat duniawi atau kebendaan (bukan bersifat keagamaan atau kerohanian)”. Dan sekularisme sendiri berarti “paham atau pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama”.

Terminologi sekularisme dapat memiliki konotasi yang berlainan tergantung siapa yang mengadopsi istilah tersebut. Namun, di tengah keragaman makna ini, munculnya bias dalam merumuskan definisi sekularisme tidak terlalu kentara. Pada intinya, sekularisme bermakna paham yang memisahkan antara urusan pemerintahan dan urusan agama.

Hadhrat Mirza Tahir Ahmad memberikan definisi mengenai sekualarisme dalam sebuah kesempatan tanya jawab.
“Sekularisme hanya berati bahwa suatu pemerintahan yang tidak akan memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan keadilah dan perkara kehidupan sehari-hari dari orang-orang di dalam negara itu, dengan mengambil pandangan dari salah satu kita Tuhan saja, atau ketentuan agama. Pemerintahan ini hanaya semata-mata akan mengikuti pada ketentuan yang berhungan dengan kedamaian, ketentraman dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat”
Al-Quran dan Sekularisme

Dalam Al-Quran disebutkan:

Yang berarti bahwa jika kalian menggunakan hak untuk memilih, yaitu amanat, maka berikanlah kepada orang yang paling dapat mengerjakannya. Dan jika kalian terpilih dalam pemerintahan, maka memerintahkanlah dengan keadilah yang sepenuhnya (QS. An-Nisa: 59).

Sekularisme menurut Al-Quran, tertuju kepada keadilan yang absolut yang tidak bisa ditawar lagi apakah itu dengan mengatasnamakan agama ataupun kitab suci. Inilah konsep sekularisme yang telah diajarkan kepada umat manusia. Pada tempat yang lain keadilan begitu ditekankan. Dikatakan:

“Berbuatlah adil, karena adil itu lebih dekat dengan takwa” (QS. Al-Maidah: 9).


 Anti-Sekularisme dan Kemaslahatan Umat

Muncul keberatan terhadap gagasan sekularisme dari para penggagas “Khalifah Islamiyah” dalam bentuk “Daulah”. Mereka berargumentasi bahwa tanpa menegakkan syariat Islam (dalam sebuah negara/daulah), maka umat manusia tidak akan dapat mencapai pengoptimalan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bernafaskan nilai-nilai keagamaan. Mereka mengatakan:

“Pelaksanaan syariat oleh negara sesungguhnya merupakan perkara yang sudah diketahui kewajibannya dalam Islam sebagaimana telah diketahuinya kewajiban shalat, zakat, haji dan sebagainya. Bahkan sejatinya, berdirinya negara dengan segenap struktur dan wewenangnya dalam kacamata Islam memang adalah untuk menyukseskan pelaksanaan syariat, sebagai wujud nyata pelaksanaan hidup bermasyarakat dan bernegara dalam kerangka ibadah kepada Allah swt. Maka perjuangan bagi penegakan syariat Islam bagi seorang muslim juga merupakan sebuah kemestian. Diyakini bahwa tidak akan pernah ada kemuliaan kecuali dengan Islam, dan tidak ada Islam kecuali dengan syariat, serta tidak ada syariat kecuali dengan adanya daulah.”
Jika daulah dan syariat menjadi sebuah keniscayaan dalam sebuah negara maka yang menjadi pertanyaannya adalah syariat versi mana yang harus dipakai? Untuk sementara, kita lupakan dulu beragamnya agama-agama di dunia berkaitan dengan masalah ini. Fokus kita sekarang ditujukan kepada kemajemukan golongan yang menamai diri mereka muslim dan menganggap diri mereka sebagai yang benar. 

Sesuai dengan hadits nabi saw, umat Islam akan terpecah ke dalam 73 golongan. Setiap golongan memiliki kerangka berpikir masing-masing mengenai syariat Islam. Mereka membaca dan memahami Al-Quran, sunah dan hadits secara berlainan. Dan masing-masing golongan memiliki standar hukum tertentu atas suatu pelanggaran syariat. Kadang-kadang, satu perkara dianggap sebagai satu kejahatan besar oleh beberapa golongan, tetapi oleh golongan lainnya nampak sebagai satu perbuatan baik.

Dalam menanggapi ini, Hadhrat Mirza Tahir Ahmad Memberikan sebuah pandangan:
“Tidak ada satu pemerintahan pun di dunia yang memiliki kewenangan untuk menyajikan satu syariat yang memiliki konsep yang disepakati bersaama-sama, di dalam seluruh dunia Islam. Syariat tidak boleh berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan yang terjadi itu adalah buatan orang-orang, karena jika demikian maka Tuhan itu tidak ada. Ini bukanlah isu kecil yang memiliki kaitan emosional dengan undang-undang Islam, sama sekali bukan begitu. Tetapi berupa isu kecil yang harus diputuskan bagaimana dapat memberikan dedikasi yang terbaik untuk Islam.
Jika kalian mengikuti yang demikian, maka kenyataannya, kalian akan memiliki syariat buatan manusia “man-made syariah” yang dibuat dengan mengatas-namakan Tuhan. Karena dalam syariat Tuhan yang benar tidak boleh terjadi kontradiksi, setiap aturan dan perintah dari syariat harus konsisten dengan aturan dan perintah lainnya dari syariat. Sekali terjadi kontradiksi, maka seluruh syariat akan tenggelam di laut dan segala konsep “Ketuhanan” akan terbuang.”
Dalam argumentasinya, malahan Gusdur mengutip argumentasi Ali Abdel Razik yang merubuhkan konsep negara Islam. 

Yaitu, pertama Al-Quran tidak pernah menyebut-nyebut sebuah “negara islam” (Daulah Islamiyah), kedua, tidak pernah ada doktrin dan perilaku Nabi Muhammad sendiri yang meperlihatkan watak politik tetapi moral. Ketiga, Nabi tidak pernah merumuskan secara definitif mekanisme penggantian jabatannya. 

Kalau memang Nabi menghendaki berdirinya negara Islam, mustahil masalah suksesi kepemimpinan dan peralihan kekuasaan tidak dirumuskan secara formal. Nabi, Cuma memerintahkan “bermusyawarahlah kalian dalam persoalan...” Masalah sepenting ini bukannya dilembakan secara konkret, melainkan dicukupkan dengan sebuah diktum saja, yaitu “masalah mereka (haruslah) dimusyawarahkan antara mereka.”

No comments:

Post a Comment